Selasa, 05 November 2013

Hukum Pertanggungan atau Asuransi


Hukum Pertanggungan atau Asuransi

Oleh Dr. Zainuddin, SH., MH.

Istilah Asuransi dan Pertanggungan
         Kedua istilah itu berasal dari bahasa Belanda yaitu Verzekering dan assurantie. Dalam bahasa Inggris Insurance .
         Prof Soekardono menerjemahkan verzekering adalah pertanggungan.
         Istilah pertanggungan banyak dipakai dalam Ilmu Pengetahuan dan literatur.
         Istilah asuransi dipakai pada Nama Perjanjian atau Nama Perusahaan
         Insurance (digunakan untuk asuransi jiwa/jumlah
         Assurance (digunakan untuk asuransi kerugian)
         Pertanggungan dan asuransi mempunyai arti yang sama.
4 cara menghadapi risiko:
         Menghindari risiko (risk avoidance)
         Mengurangi risiko (risk reduction)
         Membagi risiko (risk sharing)
         Mengalihkan risiko (risk transfer)
Pengertian Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD
         Suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian kerena kehilangan, kerusakan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.
Unsur-unsur asuransi menurut Pasal 246  KUHD :
  1. Ada dua pihak yang terkait dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung.
  2. Adanya peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
  3. adanya premi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung
  4. adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (evenement), peristiwa ini tidak diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadinya.
  5. Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti
  6. Unsur ganti kerugian merupakan salah satu unsur yang penting yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD, Unsur ini hanya menunjuk kepada asuransi kerugian (loss insurance) yang obyeknya adalah harta kekayaan.
  7. Asuransi jiwa (life insurance) tidak termasuk dalam rumusan Pasal 246 KUHD, karena jiwa manusia bukanlah harta kekayaan.
Ada 2 hal yang dapat disimpulkan dari Pasal 246KUHD :
1.   Definisi Pasal 246 hanya mengenai asuransi kerugian tidak memberikan definisi asuransi jiwa
2.   Dari definisi Pasal 246 KUHD dapat dilihat sifat-sifat perjanjian asuransi .
sifat-sifat perjanjian asuransi:
  1. Timbal balik (Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi saling berhadapan)
  2. Penggantian kerugian (Jika terjadi kerugian penanggung berkewajiban mengganti kerugian)
  3. Perjanjian bersyarat digantungkan pada syarat tertentu yaitu adanya evenement)
  4. Perjanjian konsensuil ( perjanjian asuransi cukup adanya kata sepakat dan sah mengikat para pihak )
  5. Perjanjian asuransi bersifat khusus (kepercayaan).
 Beberapa unsur yang harus ada pada asuransi kerugian :
  1. Penanggung dan tertanggung
  2. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung.
  3. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung
  4. tujuan yang ingin dicapai
  5. risiko dan premi
  6. evenemen dan ganti kerugian
  7. syarat-syarat yang berlaku
  8. bentuk akta polis asuransi

Pasal 1 angka 1 UU No 2 tahun 1992 :
         Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
         Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan derita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
         Jadi, rumusan Pasal 1  UU No 2/92 tidak hanya melingkupi asuransi kerugian melainkan juga asuransi jiwa.
         obyek asuransi tidak hanya meliputi harta kekayaan melainkan juga jiwa /raga manusia.
Kemudian Pasal 1 angka 2 UU No 2 tahun 1992 menambahkan bahwa:
         objek asuransi itu bisa berupa benda dan jasa, jiwa raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnnya yang dapat hilang, rusak  dan atau berkurang nilainya.
Unsur-unsur asuransi menurut UU No 2 tahun 1992
  1. Subyek : Penanggung dan Tertanggung
  2. Status subyek : penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum, tertanggung dapat berstatus sebagai perseorangan.
  3. Obyek Asuransi : Benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang disebut premi/ganti kerugian/santunan
  4. Peristiwa Asuransi : Perbuatan hukum berupa persetujuan mengenai obyek asuransi, peristiwa yang tidak pasti/evenemen.
  5. Hubungan Asuransi : Keterikatan yang timbul karena persetujuan berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perbandingan antara rumusan Pasal 1 angka 1 UU No2 tahun 1992 dan Pasal 246 KUHD :
  1. Definisi UU No 2 tahun 1992 meliputi asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Asuransi kerugian dibuktikan oleh bagian kalimat “penggantian karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan”.
         Asuransi jiwa dibuktikan oleh bagian kalimat “memberikan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang”.
            Bagian ini tidak ada dalam definisi Pasal 246 KUHD.
  1. Definisi dalam UU No 2 tahun 1992 secara eksplisit meliputi juga asuransi untuk kepentingan pihak ketiga.
         Hal ini terdapat dalam kalimat “ tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga”
         Bagian ini tidak terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.
3.  Definisi dalam UU No 2 tahun 1992 meliputi objek asuransi berupa benda, kepentingan yang melekat atas benda, sejumlah uang dan jiwa manusia.
         Objek asuransi berupa jiwa manusia tidak terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.
4.  Definisi dalam UU No 2 tahun 1992 meliputi evenemen berupa peristiwa yang menimbulkan kerugian pada benda objek asuransi dan peristiwa meninggalnya seseorang.
          Peristiwa meninggalnya seseorang tidak terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.
Tujuan Asuransi :
1.Pengalihan resiko.
2. Pembayaran ganti kerugian
3. Pembayaran santunan
4.  Kesejahteraan anggota.
Manfaat Asuransi
1.Rasa aman dan perlindungan.
2. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
3.Alat penyebaran resiko.
4. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Penggolongan Asuransi Menurut Ilmu pengetahuan
1.Asuransi kerugian
            Asuransi kerugian adalah asuransi yang hanya mengatur penggantian kerugian yang dapat dinilai dengan uang dan ganti rugi ini harus seimbang dengan kerugian yang dideritanya, dimana kerugian itu adalah akibat dari peristiwa untuk mana pertanggungan diadakan.
         Tujuan asuransi kerugian adalah memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung.

2.Asuransi sejumlah uang
            Hanya mengatur mengenai pertanggungan yang memberikan sejumlah ganti rugi seperti yang sudah ditentukan sebelumnya. Disini tidak perlu adanya suatu hubungan antara kerugian yang diderita dengan besarnya jumlah ganti rugi yang diberikan oleh penanggung.
         Tujuan asuransi jumlah adalah untuk mendapatkan pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tergantung pada persoalan apakah peristiwa yang tidak pasti itu menimbulkan kerugian atau tidak.
Penggolongan pertanggungan menurut KUHD (menurut Pasal 247 KUHD) antara lain  mengenai
         Karena Sifat Pasal 247 ini adalah numeratif.
         Hal ini terlihat dari kata “antara lain”. Jadi masih dimungkinkan timbulnya asuransi baru selain yang ada pada Pasal 247 KUHD dan lebih penting lagi asalkan pertanggungan yang muncul itu memenuhi syarat Pasal 268 KUHD yaitu dapat dinilai dengan uangm diancam suatu bahaya, oleh undang-undang tidak dikecualikan.
Jenis-jenis pertanggungan baru yang muncul berdasarkan kebutuhan masyarakat
Dalam bidang pertanggungan kerugian :
         Asuransi kecelakaan buruh
         asuransi kendaraan bermotor
         asuransi pengangkutan uang
         asuransi mesin
         asuransi kredit, dll
Dalam bidang pertanggungan jumlah :
         Asuransi dana bea siswa
         asuransi dana haji
         asuransi jiwa mahasiswa
         asuransi hari tua
         asuransi kesehatan
         asuransi pinjaman perumahan
         Aspens
         Asabri , dll
Penggolongan Asuransi menurut sifatnya :
         Asuransi Sukarela (Voluntary insurance)
         Asuransi Wajib (Compulsary Insurance)
         Jika kedua belah pihak yaitu tertanggung dan penanggung menutup pertanggungan atas kehendak yang bebas , biasanya perjanjian pertanggungan ditutup atas keinginan perorangan.
         Pertanggungan ini disebut juga commercial insurance karena pertanggungan ini mengandung unsur bisnis (jadi perusahaan asuransi ini melaksanakan usahanya dengan tujuan hanya mencari keuntungan).
Pengaturan asuransi :
1. KUHD
            a. Buku I bab 9 Pasal 246 s/d 286  
            Mengatur asuransi pada umumnya
            b. Buku I bab 10, pasal 287 s/d 308
            Mengatur asuransi kebakaran, hasil penenan, asuransi jiwa.
            c. Buku II, bab 9 dan 10 pasal 592 s/d 685
            Mengatur asuransi laut dan perbudakan.
            d. Pasal 686 s/d 695
Mengatur asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman
2. UU No 2 tahun 1992 tentang Perasuransian.
3. Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang/Jasa Raharja.
            a. Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU No 33/64)
            b. Pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan (UU No 34/64)
4. Asuransi Sosial antara lain :
            a. UU No 3 tahun 1992 ttg Jamsostek
            b. PP No 69 tahun 1991 tentang Askes


Asuransi bersifat konsensual :
            Perjanjian asuransi terjadi seketika setelah tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Hak dan kewajiban timbal balik timbul sejak saat itu, bahkan sebelum polis ditandatangani.
         Apakah dalam perjanjian pertanggungan itu dengan mengikatnya pihak-pihak diperlukan bukti tertulis ?
         Pasal 255 KUHD :
         “ Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis”
         Pasal ini mengharuskan adanya syarat tertulis.
Apakah polis ini merupakan syarat mutlak?
         Pasal 257 ayat 1 KUHD
         “Perjanjian pertanggungan diterbitkan segera ketika setelah ia ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum ditandatangani. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pihak telah berlaku walaupun polis belum dibuat“.
Apa sebenarnya polis itu?
         Polis adalah : Alat pembuktian tentang diadakannya perjanjian pertanggungan.
         Jadi Polis merupakan alat bukti tertulis bahwa telah terjadi pertanggungan antara penanggung dan tertanggung.
Bagaimana jika polis belum ditandatangani, sudah terjadi peristiwa tidak tentu ?
         Dalam Pasal 257 (1) KUHD  dikatakan bahwa hak dan kewajiban para pihak sudah ada pada saat penutupan perjanjian asuransi (ditandatanganinya formulir nota penutupan asuransi), adanya kata sepakat, walaupun polis belum ditandatangani .
         Fungsi polis :
         Sebagai alat bukti untuk kepentingan tertanggung. Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi (Pasal 258 (1) KUHD).
         Jadi polis disini merupakan bukti otentik yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk mengajukan klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya.


         Kesimpulan :
         Polis bukan sebagai syarat mutlak adanya perjanjian pertanggungan
         Polis hanya sebagai alat bukti tentang adanya perjanjian tersebut.
         Alat bukti lain 1866 :
         Surat
         sumpah
         persangkaan
         pengakuan.

Pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa, harus memuat syarat-syarat :
  1. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
  2. Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau untuk pihak ke tiga
  3. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
  4. Jumlah yang diasuransikan
  1. Bahaya-bahaya/evenemen yang ditanggung oleh penanggung
  2. Saat bahaya/evenemen mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
  3. Premi asuransi
  4. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak.
         Syarat syahnya perjanjian asuransi
Pasal 1320 KUHPerdata :
  1. Kesepakatan
  2. Kecakapan/kewenangan
  3. Obyek tertentu
  4. Kausa yanghalal
* Pembayaran premi
* Kewajiban pemberitahuan
         Prinsip pertanggungan :
  1. Kejujuran sempurna/Utmost Good Feith
  2. Kepentingan yang dapat diasuransikan/The Prinsipe of Insurable Interest
3.   Prinsip Ganti Rugi/The Principe of Indemnity
4.   Prinsip Subrogasi
         Kejujuran sempurna/Utmost Good Feith
Pasal 251 KUHD :
                     “Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau ditutupnya dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.
         Pasal 251 KUHD tersebut diatas menekankan kewajiban tertanggung untuk memberikan keterangan atau informasi yang benar kepada pihak penanggung.
         Pasal 282 KUHD
         Bilamana kebatalan perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau kenakalan si tertanggung, maka penanggung menikmati premi, dengan tidak mengurangi penuntutan hak umum, bilamana ada alasan untuk itu,
         Dasar Hukum kepentingan:
Pasal 250 KUHD :
            Bilamana seseorang yang mempertanggungkan untuk diri sendiri, atau seseorang, untuk tanggungan siapa untuk diadakan pertanggungan oleh orang lain, pada waktu diadakannya pertanggungan tidak mempunyai kepentingan terhadap benda yang dipertanggungkan, maka penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian.”
         Pengertian Kepentingan :
Molengraff:
            Bahwa yang dimaksud dengan kepentingan harta kekayaan atau sebagian dari harta kekayaan tertanggung yang dapat diasuransikan yang mungkin dapat terserang bahaya.

HMN Purwosutjipto  :
            Hak atau kewajiban tertanggung yang dipertanggungkan
         Syarat Kepentingan yang dapat diasuransikan (268 KUHD)
  1. Segala kepentingan yang dapat dinilai dengan uang
  2. Segala kepentingan yang dapat diancam oleh suatu bahaya.
  3. Segala kepentingan yang tidak dikecualikan oleh Undang-undang.
         Prinsip Indemnitas
Pengertian :
            Mengembalikan kedudukan finansiil seorang tertanggung setelah terjadinya kerugian kekedudukan finansiil seperti yang dinikmatinya sebelum terjadinya kerugian.
         Asas Nemo Plus :
         Pengertian asas nemo plus adalah tidak menerima melebihi apa yang menjadi hak dan tidak memberi melebihi apa yang menjadi kewajibannya.
         Dasar Hukum Prinsip Indemnitas :
Pasal 252 KUHD :
            Apabila benda sudah diasuransikan dengan nilai penuh, maka asuransi kedua untuk jangka waktu yang sama dan bahaya yang sama tidak dibolehkan dengan ancaman batal.
         Pasal 253 KUHD
         Asuransi yang melebihi nilai atau kepentingan yang sesungguhnya hanya sah sampai jumlah nilai benda sesungguhnya. Jika tidak diasuransikan seluruh nilai benda, maka dalam hal terjadi kerugian penanggung hanya terikat seimbang antara bagian yang diasuransikan dengan bagian yang tidak diasuransikan.
         Asas Subrogasi
Pasal 284 KUHD :
             Penanggung yang  telah membayar ganti kerugian atas benda yang diasuransikan menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut, dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.
         Para sarjana umumnya berpendapat bahwa asas subrogasi ini hanya berlaku terhadap asuransi kerugian, dan tidak berlaku untuk asuransi jumlah.
         Syarat Subrogasi yaitu :
1.  Apabila tertanggung mempunyai 2 hak disamping mempunyai hak terhadap tertanggung juga mempunyai hak terhadap pihak ketiga, dan
2.  Adanya hak-hak itu  karena timbulnya kerugian, sebagai akibat perbuatan pihak ketiga.
         Tujuan :
  1. Mencegah tertanggung memperoleh ganti kerugian melebihi haknya
  2. Mencegah pihak ketiga membebaskan diri dari kewajibannya.
         Asuransi Rangkap
Pasal 252 :
   Kecuali dalam hal yang ditentukan oleh UU, tidak boleh diadakan asuransi kedua untuk waktu yang sama dan untuk evenemen yang sama atas benda yang sudah diasuransikan dengan nilai penuh dengan ancaman batal.
         Pasal 277 KUHD :
            Apabila beberapa asuransi dengan itikad baik diadakan untuk benda yang sama, sedangkan asuransi pertama diadakan dengan penuh, maka asuransi inilah yang mengikat dan asuransi lainnya dibebaskan. Apabila asuransi pertama tidak diadakan dengan nilai penuh, maka asuransi berikutnya hanya mengikat untuk nilai sisanya menurut  urutan waktu asuransi diadakan.
         Asuransi solvabilitas
Pasal 280 KUHD :
            Tidak dianggap sebagai perjanjian terlarang apabila benda yang sudah diasuransikan dengan nilai penuh itu diasuransikan lagi baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dengan ketentuan yang tegas bahwa tertanggung hanya akan menggunakan haknya terhadap penanggung belakangan ini apabila dan sekedar dia tidak dapat mengklaim ganti kerugian kepada penanggung terdahulu...................
    ......Dalam hal ada perjanjian yang demikian ini, maka asuransi yang dibuat terdahulu harus dinyatakan dengan jelas dalam polis dengan ancaman asuransi belakangan ini batal, demikian pula akan berlaku ketentuan pasal 277 & 278 KUHD
         Asuransi Ulang (Reasuransi)
         Reasuransi adalah perjanjian antara penanggung (insurer) dan Penanggung ulang (reinsurer) berdasarkan perjanjian tersebut penanggung ulang menerima premi dari penanggung yang jumlahnya ditetapkan lebih dahulu, dan penanggung ulang bersedia untuk membayar ganti kerugian kepada penanggung bilamana dia membayar ganti kerugian kepada tertanggung sebagai akibat asuransi yang dibuat antara penanggung dan tertanggung.
         Perbedaan Asuransi solvabilitas dengan reasuransi
  1. Dalam asuransi solvabilitas, yang mengasuransikan lagi adalah tertanggung, sedangkan dalam reasuransi yang mengasuransikan lagi adalah penanggung.
  2. Dalam asuransi solvabilitas, kepentingannya adalah ketidakmampuan penanggung terdahulu, sedangkan dalam reasuransi kepentingannya adalah tanggung jawab penanggung.
         Asuransi Jiwa
Pasal 1 UU no 2 tahun 1992 :
            Asuransi jiwa adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
         Pertanggungan Jiwa :
         Perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannnya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai penikmat.
         Isi Polis Asuransi Jiwa Pasal 304 :
         Hari diadakan asuransi
         Nama tertanggung
         Nama orang yang jiwanya diasuransikan
         Saat mulai dan berakhirnya evenement
         Jumlah asuransi
         Premi asuransi
         Asuransi Kecelakaan Penumpang UU No 33 tahun 1964
         Setiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional termasuk penumpang angkutan kota yang dibebaskan dari kewajiban membayar iuran, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada dalam alat angkutan yang disediakan oleh perusahaan untuk jangka waktu antara saat penumpang naik alat angkutan yang bersangkutan ditempat pemberangkatan dan saat turun dari alat angkutan tersebut ditempat tujuan menurut karcis/tiket yang berlaku untuk perjalanan/penerbangan ybs (PP No 17 tahun 1965)
         Asuransi kecelakaan lalu lintas jalan (UU No 34 tahun 1964)
         Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu lintas jalan kepada korban/ahli waris yang bersangkutan, jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah (Pasal 2 UU No 34 tahun 1964) .