Hukum Pertanggungan atau Asuransi
Oleh Dr.
Zainuddin, SH., MH.
Istilah
Asuransi dan Pertanggungan
•
Kedua istilah itu
berasal dari bahasa Belanda yaitu Verzekering dan assurantie. Dalam bahasa
Inggris Insurance .
•
Prof Soekardono
menerjemahkan verzekering adalah pertanggungan.
•
Istilah
pertanggungan banyak dipakai dalam Ilmu Pengetahuan dan literatur.
•
Istilah asuransi
dipakai pada Nama Perjanjian atau Nama Perusahaan
•
Insurance (digunakan untuk asuransi jiwa/jumlah
•
Assurance (digunakan untuk asuransi kerugian)
•
Pertanggungan dan asuransi
mempunyai arti yang sama.
4 cara
menghadapi risiko:
•
Menghindari
risiko (risk avoidance)
•
Mengurangi risiko
(risk reduction)
•
Membagi risiko
(risk sharing)
•
Mengalihkan
risiko (risk transfer)
Pengertian
Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD
•
Suatu perjanjian
dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya
kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian kerena kehilangan,
kerusakan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya
karena kejadian yang tidak pasti.
Unsur-unsur
asuransi menurut Pasal 246 KUHD :
- Ada dua pihak yang terkait dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung.
- Adanya peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
- adanya premi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung
- adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (evenement), peristiwa ini tidak diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadinya.
- Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti
- Unsur ganti kerugian merupakan salah satu unsur yang penting yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD, Unsur ini hanya menunjuk kepada asuransi kerugian (loss insurance) yang obyeknya adalah harta kekayaan.
- Asuransi jiwa (life insurance) tidak termasuk dalam rumusan Pasal 246 KUHD, karena jiwa manusia bukanlah harta kekayaan.
Ada 2 hal
yang dapat disimpulkan dari Pasal 246KUHD :
1.
Definisi Pasal 246 hanya mengenai asuransi kerugian tidak memberikan
definisi asuransi jiwa
2. Dari
definisi Pasal 246 KUHD dapat dilihat sifat-sifat perjanjian asuransi .
sifat-sifat
perjanjian asuransi:
- Timbal balik (Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi saling berhadapan)
- Penggantian kerugian (Jika terjadi kerugian penanggung berkewajiban mengganti kerugian)
- Perjanjian bersyarat digantungkan pada syarat tertentu yaitu adanya evenement)
- Perjanjian konsensuil ( perjanjian asuransi cukup adanya kata sepakat dan sah mengikat para pihak )
- Perjanjian asuransi bersifat khusus (kepercayaan).
Beberapa unsur yang harus ada pada asuransi kerugian :
- Penanggung dan tertanggung
- Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung.
- Benda asuransi dan kepentingan tertanggung
- tujuan yang ingin dicapai
- risiko dan premi
- evenemen dan ganti kerugian
- syarat-syarat yang berlaku
- bentuk akta polis asuransi
Pasal
1 angka 1 UU No 2 tahun 1992 :
•
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan,
•
Atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan derita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
•
Jadi, rumusan Pasal 1 UU No 2/92
tidak hanya melingkupi asuransi kerugian melainkan juga asuransi jiwa.
•
obyek asuransi
tidak hanya meliputi harta kekayaan melainkan juga jiwa /raga manusia.
Kemudian
Pasal 1 angka 2 UU No 2 tahun 1992 menambahkan bahwa:
•
objek asuransi
itu bisa berupa benda dan jasa, jiwa raga, kesehatan manusia, tanggung jawab
hukum serta semua kepentingan lainnnya yang dapat hilang, rusak dan atau berkurang nilainya.
Unsur-unsur
asuransi menurut UU No 2 tahun 1992
- Subyek : Penanggung dan Tertanggung
- Status subyek : penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum, tertanggung dapat berstatus sebagai perseorangan.
- Obyek Asuransi : Benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang disebut premi/ganti kerugian/santunan
- Peristiwa Asuransi : Perbuatan hukum berupa persetujuan mengenai obyek asuransi, peristiwa yang tidak pasti/evenemen.
- Hubungan Asuransi : Keterikatan yang timbul karena persetujuan berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perbandingan
antara rumusan Pasal 1 angka 1 UU No2 tahun 1992 dan Pasal 246 KUHD :
- Definisi UU No 2 tahun 1992 meliputi asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Asuransi kerugian dibuktikan
oleh bagian kalimat “penggantian karena kerugian, kerusakan, kehilangan
keuntungan yang diharapkan”.
•
Asuransi jiwa
dibuktikan oleh bagian kalimat “memberikan pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang”.
Bagian ini tidak ada dalam definisi Pasal 246 KUHD.
- Definisi dalam UU No 2 tahun 1992 secara eksplisit meliputi juga asuransi untuk kepentingan pihak ketiga.
•
Hal ini terdapat
dalam kalimat “ tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga”
•
Bagian ini tidak
terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.
3. Definisi
dalam UU No 2 tahun 1992 meliputi objek asuransi berupa benda, kepentingan yang
melekat atas benda, sejumlah uang dan jiwa manusia.
•
Objek asuransi
berupa jiwa manusia tidak terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.
4. Definisi
dalam UU No 2 tahun 1992 meliputi evenemen berupa peristiwa yang menimbulkan
kerugian pada benda objek asuransi dan peristiwa meninggalnya seseorang.
•
Peristiwa meninggalnya seseorang tidak
terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.
Tujuan
Asuransi :
1.Pengalihan resiko.
2. Pembayaran ganti kerugian
3. Pembayaran santunan
4. Kesejahteraan anggota.
Manfaat
Asuransi
1.Rasa aman dan perlindungan.
2. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
3.Alat penyebaran resiko.
4. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Penggolongan
Asuransi Menurut Ilmu pengetahuan
1.Asuransi
kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yang hanya mengatur
penggantian kerugian yang dapat dinilai dengan uang dan ganti rugi ini harus
seimbang dengan kerugian yang dideritanya, dimana kerugian itu adalah akibat
dari peristiwa untuk mana pertanggungan diadakan.
•
Tujuan asuransi
kerugian adalah memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta
kekayaan tertanggung.
2.Asuransi
sejumlah uang
Hanya mengatur mengenai pertanggungan yang memberikan
sejumlah ganti rugi seperti yang sudah ditentukan sebelumnya. Disini tidak
perlu adanya suatu hubungan antara kerugian yang diderita dengan besarnya
jumlah ganti rugi yang diberikan oleh penanggung.
•
Tujuan asuransi
jumlah adalah untuk mendapatkan pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak
tergantung pada persoalan apakah peristiwa yang tidak pasti itu menimbulkan
kerugian atau tidak.
Penggolongan
pertanggungan menurut KUHD (menurut Pasal 247 KUHD) antara lain mengenai
•
Karena Sifat
Pasal 247 ini adalah numeratif.
•
Hal ini terlihat
dari kata “antara lain”. Jadi masih dimungkinkan timbulnya asuransi baru selain
yang ada pada Pasal 247 KUHD dan lebih penting lagi asalkan pertanggungan yang
muncul itu memenuhi syarat Pasal 268 KUHD yaitu dapat dinilai
dengan uangm diancam suatu bahaya, oleh undang-undang tidak dikecualikan.
Jenis-jenis
pertanggungan baru yang muncul berdasarkan kebutuhan masyarakat
Dalam bidang pertanggungan kerugian :
•
Asuransi
kecelakaan buruh
•
asuransi
kendaraan bermotor
•
asuransi
pengangkutan uang
•
asuransi mesin
•
asuransi kredit,
dll
Dalam bidang pertanggungan jumlah :
•
Asuransi dana bea
siswa
•
asuransi dana
haji
•
asuransi jiwa
mahasiswa
•
asuransi hari tua
•
asuransi
kesehatan
•
asuransi pinjaman
perumahan
•
Aspens
•
Asabri , dll
Penggolongan Asuransi menurut sifatnya :
•
Asuransi Sukarela
(Voluntary insurance)
•
Asuransi Wajib
(Compulsary Insurance)
•
Jika kedua belah
pihak yaitu tertanggung dan penanggung menutup pertanggungan atas kehendak yang
bebas , biasanya perjanjian pertanggungan ditutup atas keinginan perorangan.
•
Pertanggungan ini
disebut juga commercial insurance karena pertanggungan ini mengandung unsur
bisnis (jadi perusahaan asuransi ini melaksanakan usahanya dengan tujuan hanya
mencari keuntungan).
Pengaturan
asuransi :
1. KUHD
a.
Buku I bab 9 Pasal 246 s/d 286
Mengatur asuransi pada
umumnya
b.
Buku I bab 10, pasal 287 s/d 308
Mengatur asuransi
kebakaran, hasil penenan, asuransi jiwa.
c.
Buku II, bab 9 dan 10 pasal 592 s/d 685
Mengatur asuransi laut dan
perbudakan.
d.
Pasal 686 s/d 695
Mengatur asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan
pedalaman
2. UU No 2 tahun 1992 tentang Perasuransian.
3. Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang/Jasa
Raharja.
a.
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
(UU No 33/64)
b.
Pertanggungan wajib kecelakaan lalu
lintas jalan (UU No 34/64)
4. Asuransi Sosial antara lain :
a.
UU No 3 tahun 1992 ttg Jamsostek
b.
PP No 69 tahun 1991 tentang Askes
Asuransi
bersifat konsensual :
Perjanjian asuransi terjadi
seketika setelah tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Hak
dan kewajiban timbal balik timbul sejak saat itu, bahkan sebelum polis
ditandatangani.
•
Apakah dalam perjanjian pertanggungan itu dengan mengikatnya pihak-pihak
diperlukan bukti tertulis ?
•
Pasal 255 KUHD :
•
“ Suatu
pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan
polis”
•
Pasal ini
mengharuskan adanya syarat tertulis.
Apakah
polis ini merupakan syarat mutlak?
•
Pasal 257 ayat
1 KUHD
•
“Perjanjian
pertanggungan diterbitkan segera ketika setelah ia ditutup, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai
berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum ditandatangani. Hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dari para pihak telah berlaku walaupun polis belum dibuat“.
Apa
sebenarnya polis itu?
•
Polis adalah :
Alat pembuktian tentang diadakannya perjanjian pertanggungan.
•
Jadi Polis
merupakan alat bukti tertulis bahwa telah terjadi pertanggungan antara
penanggung dan tertanggung.
Bagaimana jika polis belum
ditandatangani, sudah terjadi peristiwa tidak tentu ?
•
Dalam Pasal 257
(1) KUHD dikatakan bahwa hak dan
kewajiban para pihak sudah ada pada saat penutupan perjanjian asuransi
(ditandatanganinya formulir nota penutupan asuransi), adanya kata sepakat,
walaupun polis belum ditandatangani .
•
Fungsi polis :
•
Sebagai alat
bukti untuk kepentingan tertanggung. Polis ini merupakan satu-satunya alat
bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi (Pasal 258 (1)
KUHD).
•
Jadi polis disini
merupakan bukti otentik yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk mengajukan
klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya.
•
Kesimpulan :
•
Polis bukan
sebagai syarat mutlak adanya perjanjian pertanggungan
•
Polis hanya
sebagai alat bukti tentang adanya perjanjian tersebut.
•
Alat bukti lain
1866 :
•
Surat
•
sumpah
•
persangkaan
•
pengakuan.
Pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi
jiwa, harus memuat syarat-syarat :
- Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
- Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau untuk pihak ke tiga
- Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
- Jumlah yang diasuransikan
- Bahaya-bahaya/evenemen yang ditanggung oleh penanggung
- Saat bahaya/evenemen mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
- Premi asuransi
- Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak.
•
Syarat syahnya perjanjian asuransi
Pasal 1320 KUHPerdata :
- Kesepakatan
- Kecakapan/kewenangan
- Obyek tertentu
- Kausa yanghalal
* Pembayaran
premi
* Kewajiban
pemberitahuan
•
Prinsip pertanggungan :
- Kejujuran sempurna/Utmost Good Feith
- Kepentingan yang dapat diasuransikan/The Prinsipe of Insurable Interest
3. Prinsip
Ganti Rugi/The Principe of Indemnity
4. Prinsip
Subrogasi
•
Kejujuran sempurna/Utmost Good Feith
Pasal 251 KUHD :
•
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau
setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung
betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya
penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan
ditutup atau ditutupnya dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya
pertanggungan.
•
Pasal 251 KUHD
tersebut diatas menekankan kewajiban tertanggung untuk memberikan keterangan
atau informasi yang benar kepada pihak penanggung.
•
Pasal 282 KUHD
•
Bilamana kebatalan perjanjian terjadi berdasarkan akal
busuk, penipuan atau kenakalan si tertanggung, maka penanggung menikmati premi,
dengan tidak mengurangi penuntutan hak umum, bilamana ada alasan untuk itu,
•
Dasar Hukum kepentingan:
Pasal 250 KUHD :
Bilamana seseorang yang mempertanggungkan untuk diri
sendiri, atau seseorang, untuk tanggungan siapa untuk diadakan pertanggungan
oleh orang lain, pada waktu diadakannya pertanggungan tidak mempunyai kepentingan
terhadap benda yang dipertanggungkan, maka penanggung tidak berkewajiban
mengganti kerugian.”
•
Pengertian Kepentingan :
Molengraff:
Bahwa
yang dimaksud dengan kepentingan harta kekayaan atau sebagian dari harta
kekayaan tertanggung yang dapat diasuransikan yang mungkin dapat terserang
bahaya.
HMN Purwosutjipto
:
Hak
atau kewajiban tertanggung yang dipertanggungkan
•
Syarat Kepentingan yang dapat diasuransikan (268 KUHD)
- Segala kepentingan yang dapat dinilai dengan uang
- Segala kepentingan yang dapat diancam oleh suatu bahaya.
- Segala kepentingan yang tidak dikecualikan oleh Undang-undang.
•
Prinsip Indemnitas
Pengertian :
Mengembalikan
kedudukan finansiil seorang tertanggung setelah terjadinya kerugian kekedudukan
finansiil seperti yang dinikmatinya sebelum terjadinya kerugian.
•
Asas Nemo Plus :
•
Pengertian asas nemo plus adalah tidak menerima melebihi
apa yang menjadi hak dan tidak memberi melebihi apa yang menjadi kewajibannya.
•
Dasar Hukum Prinsip Indemnitas :
Pasal 252 KUHD :
Apabila
benda sudah diasuransikan dengan nilai penuh, maka asuransi kedua untuk jangka
waktu yang sama dan bahaya yang sama tidak dibolehkan dengan ancaman batal.
•
Pasal 253 KUHD
•
Asuransi yang melebihi nilai atau kepentingan yang
sesungguhnya hanya sah sampai jumlah nilai benda sesungguhnya. Jika tidak
diasuransikan seluruh nilai benda, maka dalam hal terjadi kerugian penanggung
hanya terikat seimbang antara bagian yang diasuransikan dengan bagian yang
tidak diasuransikan.
•
Asas Subrogasi
Pasal 284 KUHD :
Penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas benda yang
diasuransikan menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya
terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut, dan tertanggung
bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung
terhadap pihak ketiga itu.
•
Para sarjana
umumnya berpendapat bahwa asas subrogasi ini hanya berlaku terhadap asuransi
kerugian, dan tidak berlaku untuk asuransi jumlah.
•
Syarat Subrogasi yaitu
:
1. Apabila tertanggung mempunyai 2 hak disamping mempunyai hak terhadap tertanggung juga
mempunyai hak terhadap pihak ketiga, dan
2. Adanya hak-hak itu
karena timbulnya kerugian, sebagai akibat perbuatan pihak ketiga.
•
Tujuan :
- Mencegah tertanggung memperoleh ganti kerugian melebihi haknya
- Mencegah pihak ketiga membebaskan diri dari kewajibannya.
•
Asuransi Rangkap
Pasal 252 :
Kecuali
dalam hal yang ditentukan oleh UU, tidak boleh diadakan asuransi kedua untuk
waktu yang sama dan untuk evenemen yang sama atas benda yang sudah
diasuransikan dengan nilai penuh dengan ancaman batal.
•
Pasal 277 KUHD :
Apabila
beberapa asuransi dengan itikad baik diadakan untuk benda yang sama, sedangkan
asuransi pertama diadakan dengan penuh, maka asuransi inilah yang mengikat dan
asuransi lainnya dibebaskan. Apabila asuransi pertama tidak diadakan dengan
nilai penuh, maka asuransi berikutnya hanya mengikat untuk nilai sisanya
menurut urutan waktu asuransi diadakan.
•
Asuransi solvabilitas
Pasal 280 KUHD :
Tidak
dianggap sebagai perjanjian terlarang apabila benda yang sudah diasuransikan
dengan nilai penuh itu diasuransikan lagi baik untuk sebagian maupun untuk
seluruhnya dengan ketentuan yang tegas bahwa tertanggung hanya akan
menggunakan haknya terhadap penanggung belakangan ini apabila dan sekedar dia
tidak dapat mengklaim ganti kerugian kepada penanggung terdahulu...................
......Dalam hal ada perjanjian yang demikian ini, maka asuransi yang
dibuat terdahulu harus dinyatakan dengan jelas dalam polis dengan ancaman
asuransi belakangan ini batal, demikian pula akan berlaku ketentuan pasal 277
& 278 KUHD
•
Asuransi Ulang (Reasuransi)
•
Reasuransi adalah perjanjian antara penanggung (insurer)
dan Penanggung ulang (reinsurer) berdasarkan perjanjian tersebut penanggung
ulang menerima premi dari penanggung yang jumlahnya ditetapkan lebih dahulu,
dan penanggung ulang bersedia untuk membayar ganti kerugian kepada penanggung
bilamana dia membayar ganti kerugian kepada tertanggung sebagai akibat asuransi
yang dibuat antara penanggung dan tertanggung.
•
Perbedaan Asuransi solvabilitas dengan reasuransi
- Dalam asuransi solvabilitas, yang mengasuransikan lagi adalah tertanggung, sedangkan dalam reasuransi yang mengasuransikan lagi adalah penanggung.
- Dalam asuransi solvabilitas, kepentingannya adalah ketidakmampuan penanggung terdahulu, sedangkan dalam reasuransi kepentingannya adalah tanggung jawab penanggung.
•
Asuransi Jiwa
Pasal 1 UU no 2 tahun 1992 :
Asuransi
jiwa adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang diasuransikan.
•
Pertanggungan Jiwa :
•
Perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil)
asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri
selama jalannnya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan
penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya
dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan,
mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang
ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai penikmat.
•
Isi Polis Asuransi Jiwa Pasal 304 :
•
Hari diadakan asuransi
•
Nama tertanggung
•
Nama orang yang jiwanya diasuransikan
•
Saat mulai dan berakhirnya evenement
•
Jumlah asuransi
•
Premi asuransi
•
Asuransi Kecelakaan Penumpang UU No 33 tahun 1964
•
Setiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta
api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional termasuk penumpang
angkutan kota yang dibebaskan dari kewajiban membayar iuran, diberi jaminan
pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada dalam alat angkutan
yang disediakan oleh perusahaan untuk jangka waktu antara saat penumpang naik
alat angkutan yang bersangkutan ditempat pemberangkatan dan saat turun dari
alat angkutan tersebut ditempat tujuan menurut karcis/tiket yang berlaku untuk
perjalanan/penerbangan ybs (PP No 17 tahun 1965)
•
Asuransi kecelakaan lalu lintas jalan (UU No 34 tahun
1964)
•
Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan
diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun untuk menutup akibat keuangan
karena kecelakaan lalu lintas jalan kepada korban/ahli waris yang bersangkutan,
jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah
(Pasal 2 UU No 34 tahun 1964) .